Pada 28 April 2020 mendatang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan PSBB di tiga wilayah di Jatim yang tergabung dalam Surabaya Raya tersebut, akan berlangsung selama 14 hari, mulai Selasa (28/4), hingga Senin (11/5).
“PSBB mulai berlaku tanggal 28 (April) sampai 11 Mei, atau selama 14 hari,” ujar Khofifah setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Kamis (23/4) malam.
Namun, kata Khofifah, sebelum PSBB tersebut dilakukan, Jumat (24/4) adalah tahap finalisasi perwali dan perbup. Dan selanjutnya akan ada sosialisasi selama tiga hari.
“Jumat Insya allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Dan insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” katanya.
Setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jka nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.
Namun, jika nilai sudah memenuhi aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Meski begitu, menurutnya jika PSBB dihentikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.
Perwakilan dari Pemkot Surabaya diwakili Hendro Gunawan Sekretaris Daerah, dari Sidoarjo dihadiri Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan dari Gresik diwakili M. Qosim Wakil Bupati.(tik)