26 orang penjaga warung dan pelayan café di amankan Satpol PP Gresik.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP, Dharmawan melalui kabag humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, mengatakan, operasi penertiban kali ini kami hanya sebagai operasi yustisi yaitu memeriksa keberadaan para penjaga warung tersebut yang kebanyakan masyarakat luar Gresik. Kami memeriksa apakah mereka punya KTP Gresik atau kartu identitas penduduk musiman (kipem). Kalau tidak, kami akan membawa mereka untuk kami beri pengarahan.
Operasi kali ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengaku resah. Beberapa orang meloporkan kepada kami bahwa di daerahnya telah bermunculan warung-warung kopi yang dilayani oleh perempuan berdandan seronok. Bahkan di warung-warung tersebut beroperasi sampai jauh malam dengan kebisingan luar biasa.
Bahkan masyarakat tersebut mengaku resah karena dengan keberadaan warung-warung itu, daerahnya mendapat stigma negative dari masyarakat. Operasi ini juga sebagai bagian dari cipta kondisi dimana beberapa hari lagi kita akan melaksanakan ibadah Romadhon. Sebagai garda terdepan dalam penertiban, kami wajib untuk menjaga kekhusukan ibadah Romadhon di kota Santri ini.
Sampai saat ini setidaknya sejak seminggu terakhir ini kami telah melakukan 3 kali operasi. Beberapa tempat yang selama ini disinyalir sebagai warung ‘remang-remang’ mulai dari sekitar Bunder, Kedamean, Bungah sampai Dukun telah kami sisir. Dalam 2 kali operasi sebelumnya kami berhasil mengamankan 20 orang dan beberapa botol kosong bir dan 15 liter tuak.
Sementara Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Gresik, Widodo Dwi Atmojo disela pelaksanaan operasi mengatakan, dasar hukum pelaksanaan operasi ini yaitu pelanggaran Perda 25 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Perda 07 tahun 2002 larangan perbuatan cabul, Perda 15 tahun 2002 tentang larangan edar minuman keras. (sdm)