Kabargresik_ Minggu (26/4) batas akhir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPUD Gresik, sebanyak 252 pendaftar yang akan mengikuti seleksi sebagai penyelenggara Pilkada 2015 tingkat Kecamatan.
Komisioner KPUD Gresik Bidang Hukum dan Sumber Daya Manusia Chairuzzimam di kantor KPUD Gresik, Minggu (26/4), membenarkan pukul 16.00 WIB merupakan batas akhir untuk pendaftaran anggota PPK “iya, hari ini sampai jam 16.00 WIB pendaftaran kita tutup” katanya.
Namun, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan KPUD Gresik akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi masyarakat apabila pendaftar yang masuk hari ini di rasa masih kurang “kita mempunyai target per Kecamatan minimal 10 orang pendaftar, nanti kalau masih sedikit yang daftar kita akan perpanjang waktu pendaftaran” ujar Chairuzzimam.
Elvita Yulianti komisioner KPUD Gresik lainnya membenarkan, bahwa tidak tertutup kemungkinan masa pendaftaran calon PPK di perpanjang tapi dia juga mengatakan saat ini hanya Kecamatan Benjeng yang baru 9 orang pendaftar “hanya Benjeng yang kurang dari 10, lainnya sudah melebihi” kata Elvita Yulianti di kantornya.
Dia juga menambahkan seluruh komisioner akan melakukan rapat terkait hal ini “kita akan rapat kan besok, akan kita perpanjang atau sudah cukup ini saja” jelanya.
Dari 252 pendaftar di dominasi muka baru yang menarik adalah banyak mantan anggota Panwascam yang mencoba peruntungan sebagai PPK, ini di karenakan ada aturan dari KPU, anggota PPK yang sudah dua kali tidak di perbolehkan mengikuti seleksi lagi.
“Sebenarnya aturan ini masih multi tafsir, dua kali Pemilu atau maksudnya dua kali periode yaitu 2009 dan 2014, makanya kita anjurkan mendaftar saja dulu, saat ini kita masih menunggu Surat Edaran dari KPU pusat” jelas Elvita Yulianti atau akrab di sapa Vety.(ghofar)
Editor: sutikhon