Uang sebesar itu diterima mantan sekdes dengan masa pengabdian 20 tahun atau lebih. Mantan sekdes dengan masa pengabdian 8 tahun menerima 8 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan oleh Tursilo, Pengundur mantan Sekdes ini juga terkait Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007, tertanggal 30 Juli 2007, tentang persyaratan dan tatacara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri sipil. Dalam PP tersebut beberapa kriteria seorang Sekdes untuk bisa diangkat menjadi PNS yaitu usia paling tinggi 51 tahun terhitung 15 Oktober 2006 (pasal 3), dan pada pasal 2 juga disebutkan mereka yang bisa diangkat yaitu yang diangkat sampai dengan 15 Oktober 2004.”jadi yang tidak masuk kriteria sesuai PP tersebut tidak bisa diangkat menjadi PNS dan Pemkab Gresik memberikan uang kompensasi sebagai tanda jasa” ujar Andhy. (sdm)