Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dukung pelaksanaan operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Gresik. Pernyataan dukungan itu disampaikan oleh Ketua MUI Gresik, KH Khusnan Ali kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, Arif Wicaksono saat memberi pembinaan kepada 17 orang hasil Razia Satpol PP. “gak usah takut selama operasi itu tetap berorientasi menjaga nilai-nilai agama dan peraturan perundang-undangan”ujar Khusnan Ali, Kamis (20/12).
Memang beberapa hari terakhir, Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja Gresik getol melakukan razia. Setelah merazia gepeng dan anak jalanan pada Rabu pagi kemarin. Pada Rabu malam sampai Kamis dinihari, Satuan Polisi penegak Perda itu juga melakukan razia. Sasaran razia kali ini adalah tempat-tempat yang selama ini terindikasi dipakai sebagai ajang peredaran miras dan mesum.
Sejumlah warung di area sekitar wilayah Manyar yang buka malam sampai dinihari berhasil diobrak-abrik. Tak hanya warung, Pasukan Satpol PP juga mengamankan sepasang sejoli yang bukan suami isteri dan tengah berduaan di ruang karaoke. “Mereka kami amankan karena terindikasi melakukan perbuatan mesum” ujar Arif. Pada operasi Rabu Malam sampai Kamis dinihari, Satpol PP Gresik berhasil mengamankan sejumlah 17 orang yaitu 16 orang perempuan yang berprofesi sebagai pramusaji.
Operasi tersebut dilakukan di beberapa Kawasan di Kecamatan Manyar antaralain, kawasan Sukomulyo, Kawasan Suci, Kawasan Yosowilangon, kawasan Pongangan serta di Pujasera wilayah Gresik Kota Baru (GKB). Selain mengamankan beberapa orang, Satpol PP juga berhasil mengamankan sejumlah miras oplosan serta beberapa botol miras dan botol kosong bekas wadah miras. Miras oplosan tersebut sengaja disamarkan dalam tremos plastic. “tremos dan sisa miras oplosan itu kami sita sebagai barang bukti”ujar Arif.
Terkait razia yang dilakukan, Kasatpol PP Arif Wicaksono mengatakan, selama ini pihaknya banyak mendapat keluhan masyarakat terkait semakin maraknya warung-warung yang buka sampai dinihari. Masyarakat resah karena warung-warung tersebut memasang pengeras suara melebihi batas. Selain itu, kebanyakan warung-warung tersebut mempekerjakan pramusaji dengan berpakaian tidak semestinya. Masih menurut Arif Wicaksono, mantan Camat Manyar gerah akan keluhan masyarakat yang masuk kekantornya.
Kami melakukan razia kerana saya melihat adanya pelanggaran Perda 7/2002 tentang Pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul dan perda 15/2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Selanjutnya mereka yang kami amankan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta kami beri pembinaan lebih lanjut. Sedangkan yang melanggar terkait undang-undang pidana akan kami limpahkan ke Kepolisian. Jelas Arif Wicaksono. (sdm)
Gunung Lewotobi, yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali meletus pada Senin (4/11/2024). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa jumlah korban...
Organisasi Kepemudaan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Gresik sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VIII pada Minggu, 27 Oktober 2024, di Aula Gedung DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik....
Warga Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, menggelar Pengajian Akbar dalam rangka menghormati Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H. Acara ini diadakan di halaman Masjid Jami' Al Jami' Sungonlegowo...
Kebakaran lahan Mojopetung Dukun Sebuah lahan milik Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dilalap si jago merah pada Sabtu (26/10) malam. Peristiwa kebakaran ini dilaporkan pertama kali oleh...
Update kebakaran di pabrik asam sulfat smelter PTFI, di KEK JIIPE Gresik pada pukul 21.40 Wib. Tim INAFIS Polda Jatim terlihat memasuki kawasan ekonomi khusus Gresik JIIPE dan...