Kabargresik_ Jelang malam perayaan pergantian tahun 2014, sebanyak 103 kendaraan bermotor roda dua (R2) diamankan oleh Polisi Resort Gresik bersama jajaran, karena menggunakan knalpot bersuara bising atau yang biasa disebut knalpot brong.
Kompol Makung I.J., dalam ekspose yang digelar di Mapolres Gresik pada Minggu siang (29/12/2013), menyatakan jika tidak akan main-main dalam melakukan penindakan terhadap pengguna R2 yang kedapatan jelas-jelas menggunakan knalpot blong pada tahun baru dan menggang ketertiban umum
“Knalpot blong ini meresahkan warga, dan kami himbau kepada pengguna R2, agar tidak menggunakan knalpot blong,” katanya dengan nada tegas.
Makung juga menambahkan bentuk ketegasan kepolisian Gresik bagi pengendara R2 dengan knalpot modifikasi hingga menghasilkan suara bising ini akan diancam pasal baru dalam untuk menjerat pelaku yang memakaikan knalpot blong pada kendaraan R2nya,
“Jika masih ada yang melanggar, kami akan melakukan penilangan, dan akan kami kenakan pasal terbaru,” tandasnya lagi.
Jerat undang-undang yang digunakan adalah pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 Th. 2009, dengan ancaman denda 250 ribu. Selain mengamankan ratusan sepeda motor hasil razia, polisi juga telah menyita puluhan knalpot blong. (Chidir).
Editor: zumrotus