Kabargresik.com – ada saja cara licik penjual miras, mereka mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan minuman keras di kolong tempat tidur.
Sebanyak 118 botol minuman keras diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik di salah satu warung yang berada di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Rabu sore (05/04/2017)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Dharmawan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Moelyono mengungkapkan dalam operasi yang digelar jajarannya itu, pihaknya sempat terkecoh dengan beberapa botol minuman yang disembunyikan di kolong tempat tidur dan lemari. “Kami sempat terkecoh, kami kira itu bukan miras. ternyata ketika kami geledah seluruh warung, kami menemukan Bir Bintang 54 Botol, Topi Mirinh 44 Botol dan 8 miras tradisional (Arak)” tandas dia.
Operasi tentang minuman keras itu tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 dan nomor 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larang peredaran minuman keras.
Moelyono menambahkan, dalam operasi tersebut selain mengamankan ratusan botol minuman keras. Pihaknya juga mengamankan penjual minuman haram itu untuk dimintai keterangan. “Selain membawa ratusan miras dari warung, kami juga membawa penjualnya untuk dimintai keterangan. penjual miras itu mengaku mempunyai dua warung yang berada di Driyorejo dan Balongpanggang yang keduanya menyediakan miras ” tutup dia. (Akmal/k1)