“Setelah penunjukan pimpinan dewan dilanjutkan pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya seperti panitia anggaran (panggar) dan panitia khusus (pansus), serta badan kehormatan (BK),” kata Zulfan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakuinya saat ini belum ada aktivitas kedewanan dari 50 anggota DPRD baru, pasalnya, selama ini rencana pembentukan alat kelengkapan DPRD yang diawali pembentukan fraksi sendiri masih terganjal belum diundangkannya Undang-Undang Sistem dan Kedudukan (Susduk) Susduk MPR, DPD, DPR, dan DPRD,
“Ini saja kami baru menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri 161/2898/SJ per 5 Agustus tentang Peresmian dan Pemberhentikan Pelantikan Anggota DPRD,” katanya menjelaskan.
Belum disahkannya UU Susduk menjadikan pimpinan DPRD kebingungan, pasalnya pihaknya tidak ingin mendahului ketentuan apa yang nanti diatur oleh Pemerintah Pusat yang dikhawatirkan menyalahi kebijakan.
Sementara banyak agenda kegiatan kedewanan yang harus segera dilaksanakan, seperti pembahasan 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) sisa DPRD periode sebelumnya.
“Bukannya kami enggan untuk tidak segera membentuk alat kelengkapan DPRD, tapi kami sendiri bingung karena belum adanya peraturan sah,” ucapnya.
Sementara menanggapi usulan penunjukan tim ahli sesuai pernyataan mantan pimpinan DPRD sebelumya, kata Zulfan kewenangan itu ada pada pimpinan DPRD definitif.
Dia menambahkan, sedikitnya ada delapan fraksi yang duduk di kursi DPRD Gresik, di antaranya Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) sebanyak 10 kursi, F-PDIP (7 kursi), F-PG (7 kursi), F-PAN (4 kursi), F-PPP (4 kursi), F-PKNU (5 kursi), F-PD (8 kursi), dan FG (Fraksi Gabungan) terdiri Hanura (2 kursi), Gerindra (1 kursi), PKPI, dan Buruh (1 kursi).(ant/tik)