Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menahan satu dari dua tersangka korupsi dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016.
Tersangka tersebut berinisial S atau Surahman. Surahman adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Penahanan Surahman dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Gresik memeriksa dirinya sebagai tersangka selama 7 jam. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan pada sekitar pukul 16.45 WIB, Surahman telah mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol plastik sambil memegang botol air mineral.
Surahman, yang mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna coklat keki dan bermasker, terlihat sedih ketika keluar dari kantor Kejari Gresik menuju rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wartawan kepada tersangka Surahman tidak dijawab. Surahman hanya menunduk menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, mengatakan bahwa penahanan tersangka berinisial S dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Sementara itu, tersangka lain dengan inisial BS tidak ditahan karena kondisi sakit,” ujar Kajari Nana Riana kepada wartawan pada tanggal 12 Juni 2023.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016.
Kedua tersangka tersebut Bambang Suhartono (BS), mantan anggota DPRD Jatim. BS pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik dan kemudian menjadi anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan.
Selain itu, ada juga seorang tersangka Surahman dengan inisial (S) merupakan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang saat ini adalah perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Kejari Gresik mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 ditujukan untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran sebesar Rp 1,3 miliar digunakan. Modus operandi yang dilakukan meliputi rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang dibuat seolah-olah telah diselesaikan 100 persen.
“Namun, kenyataannya pekerjaan di lapangan hanya mencapai 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah tersebut tidak dapat difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023. (Tik)