kabargresik.com – Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 20 tersangka dalam 1 bulan terakhir.
Dari 20 tersangka, 5 sebagai pengedar narkoba, 13 pengguna sabu-sabu, dan 2 pelaku kedapatan membawa pil dobel L.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai latarbelakang pekerjaan, mulai dari pekerja pabrik, penjaga kafe, kuli bangunan, hingga penyanyi kafe.
“Usia mereka di atas 18 tahun semua. Semua kami ungkap dalam sebulan terakhir,” ujarnya saat mengekspos para tersangka di Mapolres Gresik, Jumat (11/10).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7,3 gram sabu-sabu dan 38 pil dobel L.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019. “Tersangka dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.
Sementara untuk pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L, dikenakan Pasal 196 atau 197 nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas kapolres. (Tik)