Warga Perlu Pahami Perda RT RW

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2017 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kini akan semakin diberdayakan guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepala desa atau lurah. Ini seiring dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Sa’idah  banyak melakukan sialisasi Perda baru ini ke tengah masyarakat. “Perda ini merupakan bagian dari implementasi berlakunya Undang-Undang tentang Desa pada 2014, masyarakat harus tahu dan faham,” ujar wakil rakyat  asal Kecamatan Duduksampeyan tersebut.

Baca Juga :  Wisatawan Asing Puji Keindahan Pulau Bawean

 

Dalam Perda RT-RW, jelas Nur Sa’idah, ada banyak regulasi baru yang akan menunjang perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. “Jadi Perda ini akan menjadi pedoman baru pembentukan RT-RW,” terangnya.

 

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dengan lahirnya Perda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat itu diharapkan lembaga RT-RW menjadi wadah untuk melestarikan sekaligus menyalurkan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong.

Baca Juga :  Alat Paraga Pilpres Pagi Dipasang Siang Ditertibkan

 

Menurut Nur Sa’idah, selain mengatur tugas-tugas dan fungsi lembaga RT-RW, dalam Perda baru ini juga diatur mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT-RW.

 

“Setiap pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT dan RW ditetapkan melalui keputusan kepala desa atau lurah. Masa bakti ketua RT maupun RW hanya tiga tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya,” pungkasnya. (Tik/adv)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia
Kampanye Akbar di Gresik, Cak Imin: “Ayo Menangkan Luluk-Lukman untuk Jawa Timur Adil dan Makmur!”
AMPI Gresik Berbenah, Musda VIII Jadi Momentum Perkuat Struktur Organisasi
Gus Yani Sapa Relawan di Posko Pemenangan Kawisanyar
Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
Warga Manyar Dirikan Posko Pemenangan Bumbung Kosong
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB

Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia

Minggu, 10 November 2024 - 22:22 WIB

Kampanye Akbar di Gresik, Cak Imin: “Ayo Menangkan Luluk-Lukman untuk Jawa Timur Adil dan Makmur!”

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:26 WIB

AMPI Gresik Berbenah, Musda VIII Jadi Momentum Perkuat Struktur Organisasi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Gus Yani Sapa Relawan di Posko Pemenangan Kawisanyar

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB