Pewarna Pupuk Yang Mengalir Ke Parit Ternyata Bukan Milik PT Petrokimia Gresik. Ini Faktanya

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2020 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

PT Petrokimia Gresik memastikan bahwa pewarna yang mengalir ke parit di Kawasan Industri Gresik bukan miliknya. hal ini disampaikan Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan, Senin (03/2/2020).

Kepada kabargresik.com Ihwan mengatakan bawah pihaknya tidak tahu menahu atas tumpahnya pewarna pupuk tersebut. “ndak tahu itu milik siapa silahkan tanya langsung ke PT PCS” ujar Ikhwan Singkat.
Sepengetahuan Ihwan pewarna pupuk yang dimiliki PT Petrokimia berada di tempat penyimpanan yang berstandar ISO dan tidak mungkin berada diluar ruangan. “pewarna pupuk untuk bersubsidi selalu berada di gudang yang tertutup dan keamanannya terkontrol,” tegas Ihwan.

Bahkan menurut Ihwan, proses produksi pupuk bersubsidi berada dalam satu proses tanpa putus dan semuanya dikerjakan oleh PT Petrokimia Gresik dan tidak di sub orderkan ke perusahaan manapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya ada 5 galon besar pewarna pupuk yang dikatakan oleh pihak PT Petrokopindo Cipta Selaras (PT PCS) tumpah di gudang miliknya di Kawasan Industri Gresik (KIG) pada 30 Januari 2020 lalu.

Pengakuan direktur operasional PT PCS, Mardada mengatakan bahwa kejadian ini dikarenakan ada sisa pigmen pewarna pupuk ZA di salah satu drum yang kemudian tercampur dengan air hujan tumpah.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Gelar Jalan Sehat Rayakan HUT ke-79 RI

“Kemungkinan drum tersebut tidak sengaja tersenggol mobil forklift sehingga tumpah kemudian mengalir ke selokan,” kata Mardada.

Ia menambahkan bahwa tumpahan pigmen tersebut dalam kategori aman.

“Jenis pigmen pewarna ini water base atau berbasis air sehingga saya jamin aman,” jelasnya

dari pengamatan lapangan dilokasi pergudangan PT PCS didapati bahwa ada 5 drum plastik berwarna Biru yang tergeletak di pojokan gudang dengan isi yang sudah tidak ada namun ada cairan berwarna orange yang tercecer di sekitar drum tersebut.

Jarak antara drum – drum yang tergeletak dengan bak kontrol selokan sekitar 3 meter. ukuran bak kontrol berdiameter 60 Cm dan posisinya di pojok siku gudang. seorang warga sekitar gudang yang menyaksikan dari dekat merasa heran. “Kok bisa ya lima drum tumpah semua dan langsung masuk ke selokan” ujar warga Roomo yang berada dilokasi gudang.

Sementara itu munculnya pupuk berwarna yang diproduksi oleh holding Pupuk Indonesia sebagai upaya menghindari penyelewengan pupuk bersubsidi di masyarakat, untuk pupuk berwarna Pink digunakan untuk pupuk Urea sementera warna orenge digunakan untuk pupuk ZA bersubsidi. lalu kenapa ada pewarna pupuk di gudang milik PT PCS padahal bukan produsen pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Asa Petro Dibulan Penuh Berkah
Warga terheran-heran melihat tumpahan pewarna pupuk yang mengalir ke kali di Gresik Kota Baru. (Foto: Sutikhon)

Sementara itu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar mengatakan untuk saat ini pemeriksaan saksi cukup. Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu hasil uji lab DLH terkait air sudah tercemar dengan cat pewarna pupuk itu.  “Hasil laboratorium keluar, langsung kami tindak lanjuti,”ujarnya seperti dikutip dari laman radarsurabaya.

Meski belum dipastikan limbah B3, namun hasil pemeriksaan sebelumnya alumnus akpol tahun 2013 itu memproleh fakta dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pekerja PT PCS. Terbukti drum berisi cat pupuk itu tumpah saat hendak dirapikan pekerja,

“Lalu tumpahan itu dengan sengaja dibuang atau dialirkan ke saluran ke sungai,” ungkapnya.  Atas dasar itu, pihaknya akan menjerat perusahaan dengan pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan terancam pidana.  “Pelakunya bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar,” pungkasnya.

(tim/rs)

 

Pewarna Pupuk Yang Mengalir Ke Parit Ternyata Bukan Milik PT Petrokimia Gresik. Ini Faktanya

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi
Normalisasi Drainase di Manyar, Gresik, Upaya Atasi Banjir di Depan Perumahan Pondok Permata Suci
Warga Cerme Harapkan Tambahan Halte Transjatim Koridor III
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Sidak DLH Gresik: Tiga Pabrik Terindikasi Langgar Aturan Limbah B3
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:47 WIB

Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:15 WIB

BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:56 WIB

Normalisasi Drainase di Manyar, Gresik, Upaya Atasi Banjir di Depan Perumahan Pondok Permata Suci

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Lahir Lagi – Girimu

Senin, 20 Jan 2025 - 21:31 WIB