kabargresik.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gresik yang saat ini jumlah keluarga Penerima manfaat (KPM) menurun yang semula 93580 keluarga sekarang tinggal 75912 keluarga ini ternyata dalam pelaksanaannya selain menggunakan sistem paket yang memang menyalahi aturan yang ditetapkan Kemensos juga dalam penyaluran ditemukan informasi bahwa nilai tukar pangan kurang dari Rp110.000.
Dalam penelurusan kabargresik.com para agen e-warong menyediakan bahan pangan untuk KPM hanya senilai Rp 105.000,-. Sedangkan dana sisa digunakan untuk biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber kabargresik.com di wilayah selatan Gresik mengatakan “kalau geseknya tetap 110 ribu, namun nilai pangannya hanya 105 ribu, sisanya untuk administrasi,” ujar sumber tadi.
Temuan dilapangan kabargresik.com ini dibantah oleh Suwanto, Koordinator Tenaga Kesejahtraan sosial Kabupaten Gresik menurutnya nilai Rp 5.000,- merupakan laba dari e-warong.
“Itu keuntungan agen yang sudah dimusyawarah antara Tikor, Agen, KPM, Kesra dan penyedia barang…mas” ujarnya singkat di pesan singkat whatsapp (23/12/2019).
Baca juga : BPNT Di Gresik Bermasalah
Sementara itu dari 330 desa di Kab Gresik jumlah e-warong yang ada hanya 216. Namun sayangnya tidak semua e-warung merupakan toko atau kios yang tiap harinya menjual sembako. Beberapa e-warong bahkan hanya rumah biasa yang tidak digunakan usaha.
Seperti e-warong milik Dwi Mujiati desa ngemboh ujungpangkah yang tidak menjual apa-apa tetapi rumahnya menjadi e-warong.
Dewi Istiqomah warga desa Tiremenggal dukun yang setiap harinya menjadi Guru juga menjadi agen e-warong.
Dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Departemen Sosial Prinsip program BPNT adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan (beras dan/atau telur) dan lokasi e-Warong.
KPM tidak diarahkan pada e-Warong tertentu dan e-Warong tidak memaketkan bahan pangan yang menyebabkan KPM tidak mempunyai pilihan dan kendali terhadap jenis bahan pangan.
Namun hal ini tidak bisa dilakukan di Gresik akibat keputusan yang dilakukan ditingkat Tikor kecamatan yang menghilangkan unsur-unsur prinsip pelaksanaan BPNT.
KPM yang di jadwal pengambilannya, tempat pengambilan yang sudah ditentukan dan bahkan ada yang menggunakan balai desa sebagai tempat penyaluran pangan. Padahal ini tidak dibenarkan oleh aturan.
Kabargresik.com menemukan bukti jadwal penyaluran yang sudah direncanakan di kecamatan Sidayu.
Menanggapi masalah ini Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kab Gresik Ismul Mubarok mengatakan apa yang terjadi di Gresik bisa memunculkan korupsi.
“Ini uang rakyat, pelaksana program harus berhati-hati jangan asal-asalan. Ketika sudah mau menerima amanah sebagai pendamping program maka hendaklah melaksanakan sesuai petunjuk teknis, jangan main gampangnya saja yang bisa berdampak pada penyelewengan” ujar Ismul Rabo (25/12/2019).
Menurut Ismul, bahan pangan yang dipaket yang dilakukan oleh agen e-warong atas persetujuan Tikor kecamatan rawan dikorupsi.
“Mereka para agen itu sudah nyalahi aturan, apalagi langkah nya disetujui Tikor maka perlu dicurigai ada permainan apa di sini. Kami berharap pihak Kejaksaan bisa turun” pinta Ismul. (Tim)