Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Evaluasi PSBB Kab Gresik :Tidak Optimal Karena Pengawasan Terlalu longgar

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  1 Warga Banjeng Positif COVID-19

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson
Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi
Dinas KBPPPA Gresik Dampingi Pelajar SMA yang Coba Bunuh Diri Akibat Diduga Dibully
BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi
Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
YABHYSA Apresiasi Pendampingan Pasien TBC RO, Capai Keberhasilan 88%
Gresik Capai UHC 101.9%, Gus Yani: Kado Spesial untuk Warga
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:27 WIB

Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:48 WIB

Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:11 WIB

Dinas KBPPPA Gresik Dampingi Pelajar SMA yang Coba Bunuh Diri Akibat Diduga Dibully

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:15 WIB

BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB