kabargresik.com – Akun Facebook dengan nama si kecil menulis di grup Gresik sumpek terkait dengan harga parkir di pinggir jalan atau parkir insidentil, pada foto yang diunggah dalam tulisan di karcis tertulis Rp1.000 namun akun yang bernama si kecil tersebut disuruh bayar Rp2.000.-
Berikut tulisan yang ada di group Gresik sumpek “ket kapan yo Lur Taman bundaran GKB ono tukang parkir akeh, tiap sudut jarene dikongkon Dishub, bayar rongewu tulisane Sewu nggak dicatat plat nomor e pisan Atek ngomong nggak usah dikunci setir.
Lha lek ilang opo gelem Kang parkir nglironi mohon klarifikasinya, suwun gae admin sing ngelolos no postingan iki.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tulisan ini diunggah pada Rabu (17/1) pukul 02.50.
Beragam komentar muncul menanggapi postingan tersebut, akun yang bernama Fikhi Fu memberi tanggapan pesimis “gak ngefek Lur chat-an yo pancen wong iku parkir liar e” ujar Fikhi Fu.
Akun lain bernama Dianita lushinta mempertanyakan harga tarif parkir motor dan mobil.
“Tarif parkir motor Rp1.000 mobil Rp2.000 Rp2.000 kan Ya bener tadi sing parkir di depan Dispenduk mobil dimintai Rp3.000 tak bilang tarifnya kan 2000 ngamuk sampai Ngebrak bagasi lha yang ngatur bukan dia, ngasih karcis juga nggak, Terus mau pergi dikasih normal malah minta lebih, wkwkwk” ujar Dianita.
Problem parkir pinggir jalan memang tidak ada hentinya selalu saja ada masalah yang muncul.
Setelah sistem borongan dan sistem gaji ditiadakan karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau melanggar peraturan di atasnya sistem perparkiran insidentil selalu menuai masalah mulai dari harga yang tidak sesuai dengan catatan yang ada di karcis parkir sampai pada pada karcis parkir sampai pada pada pengamanan parkir yang kurang diperhatikan.
Menanggapi masalah ini Kasih Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik Syaifullah Mahyudin saat dikonfirmasi Senin (12/2/2018) mengatakan bahwa masalah perparkiran di Gresik sangat pelik.
“Memang Perparkiran di Gresik ini sangat pelik, karena regulasinya belum sempurna,” ujar Saifullah saat dikonfirmasi melalui seluler.
Pasca dibatalkannya Perda Parkir berlangganan, perparkiran di Gresik menjadi ruwet di lapangan.
Tarif Parkir insidentil yang di kelolah Dinas Perhubungan ternyata tidak menguntungkan juru parkir. Sebagai contoh, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000,- petugas parkir juga harus menyetor Rp 1.000,- pada Dishub.
“Saya belinya ke Dishub Rp 1.000,- kalau saya minta pada orang yang parkir Rp 1.000,- lalu penghasilan saya dari mana, kalau tidak saya naikkan harga,” ujar pria bertubuh kekar yang biasa menjadi juru parkir di daerah jalan Samanhudi Gresik.
Masyarakat memang kurang informasi terkait kondisi perparkiran sehingga sering menyalahkan juru parkir.
Sementara itu, juru parkir juga memanfaatkan situasi ini dengan memakai karcis parkir daur ulang. Sobekan karcis parkir yang sudah dipakai diminta lagi untuk digunakan ke pengendara lain.
Saifullah berharap, masalah ini bisa menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan, baik juru parkir maupun pemerintah.
“Semoga ada solusi dengan regulasi yang jelas,” tutup Saifullah. (Tik)